Sabtu, 07 Januari 2012

My Finance 2012

Seperti biasanya setiap menjelang pergantian tahun semua orang mulai menyusun resolusi baru untuk tahun depan. Begitupun dengan saya. Resolusi pertama yg sudah saya susun di awal tahun 2012 ini adalah dengan menata lagi portofolio investasi pribadi. Semuanya berawal di 2010. Setelah sekian lama hanya mengenal tabungan/deposito, di tahun 2010 mulai mencoba reksadana dan emas batangan LM. (logam mulia). Ini adalah tahun pembelajaran seperti investor pemula pada umumnya yg masih diliputi kekhawatiran akan keselamatan dana yg di investasikan. Setiap hari yg saya lakukan hanya mengecek pergerakan harga reksadana (NAV) dan emas LM.... Menggelikan,tapi itu wajar !!!
Tahun 2011 adalah tahun pendewasaan bagi saya di dunia investasi. Investasi di tahun 2010 lambat laun mulai memperlihatkan hasil yg lumayan dibandingkan dengan deposito. Selain itu, saya pun mulai terbiasa dengan resiko naik turunnya nilai investasi dan berbagai macam faktor yg mempengaruhi. Karena ingin mencoba dunia baru,di pertengahan 2011 saya memutuskan menjual emas LM untuk modal awal masuk ke dunia trading saham. Saat itu nilai LM saya sdh profit sekitar 25% sejak awal 2010. Bukan karena tergiur keuntungan bermain saham,tetapi lebih karena pergeseran karakter berinvestasi dari yg semula konservatif mulai menuju ke moderate (belum ke level agresif).
Awal 2012, tepatnya 2 Januari 2012 saya memutuskan me-redeemption reksadana saham yg sudah hampir dua tahun. NAV reksadana saya tumbuh 27 % msh lbh bagus dr bunga deposito yg hanya 5,5 % per thn. Walaupun penutupan IHSG 2011 hanya naik sekitar 2,4 % tidak terlalu bagus dibanding 2010 yg naik 47%. Krisis yg melanda negara-negara eropa turut mempengaruhi laju IHSG. Tahun ini saya ingin menambah lagi porsi dana trading menjadi 35 % dan mengurangi reksadana ke level 15 % dari total investasi. Sementara 50 % tetap di deposito,karena meskipun return nya kecil tetapi itu lebih ke motif berjaga-jaga seandainya butuh quick cash. Selain itu saya juga membatasi resiko untuk tidak menjadi seorang agresive investor. This is my finance resolution !!!

Tahun 2012 mungkin akan menjadi tahun yg sarat dengan uji nyali,khususnya investasi di pasar modal. Dampak Krisis Eropa masih menghantui perekonomian dunia. Indeks saham negara-negara Asia pun juga terkena pengaruh yg signifikan,termasuk di Indonesia (IHSG). Satu hal yang perlu diinget, Jangan Panik dengan melihat situasi jangka pendek, Sebab investasi saham adalah investasi jangka panjang dan selama fundamental perekonomian negara bagus, dampak krisis akan bisa dilalui... Semoga 2012 ini lebih baik.....Amiin.....


Sabtu, 29 Mei 2010

Money Laundering

Istilah ini tentu sudah sering kita dengar. Money laundering atau pencucian uang merupakan suatu modus yang digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang didapat dari hasil kejahatan. Para pelaku kejahatan seperti illegal logging, perdagangan obat-obatan terlarang, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, terorisme, penyuapan, korupsi dan kejahatan-kejahatan kerah putih lainnya. Tindak kejahatan ini umumnya melibatkan dan menghasilkan uang dalam jumlah yang besar.
Modus yang sering digunakan dalam money laundering ini biasanya dengan memasukkannya ke dalam sistem keuangan (perbankan). Dengan kemajuan teknologi perbankan saat ini memungkinkan dana bisa berpindah dari satu rekening ke rekening bank lain dalam satu negara ataupun antar negara dengan mudah dan cepat,sehingga akan sulit sekali untuk dilacak asal-usulnya dananya. Modus lainnya adalah dengan cara membeli aset baik berupa properti,mobil mewah,saham, dll yang diatasnamakan orang lain.
Di sektor perbankan, inisiatif untuk memerangi pencucian uang secara aktif dan serius telah dimulai sejak Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles/KYC) pada tanggal 18 Juni 2001. Yaitu dengan cara mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau transaksi dan memelihara profil nasabah, serta melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transactions) yang dilakukan oleh pihak yang menggunakan jasa bank.
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah atau lebih dikenal umum dengan Know Your Customer Principle (KYC Principle) ini didasari pertimbangan bahwa KYC tidak saja penting dalam rangka pemberantasan pencucian uang, melainkan juga dalam rangka penerapan prudential banking untuk melindungi bank dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah dan counter-party.