Sabtu, 29 Mei 2010

Money Laundering

Istilah ini tentu sudah sering kita dengar. Money laundering atau pencucian uang merupakan suatu modus yang digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang didapat dari hasil kejahatan. Para pelaku kejahatan seperti illegal logging, perdagangan obat-obatan terlarang, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, terorisme, penyuapan, korupsi dan kejahatan-kejahatan kerah putih lainnya. Tindak kejahatan ini umumnya melibatkan dan menghasilkan uang dalam jumlah yang besar.
Modus yang sering digunakan dalam money laundering ini biasanya dengan memasukkannya ke dalam sistem keuangan (perbankan). Dengan kemajuan teknologi perbankan saat ini memungkinkan dana bisa berpindah dari satu rekening ke rekening bank lain dalam satu negara ataupun antar negara dengan mudah dan cepat,sehingga akan sulit sekali untuk dilacak asal-usulnya dananya. Modus lainnya adalah dengan cara membeli aset baik berupa properti,mobil mewah,saham, dll yang diatasnamakan orang lain.
Di sektor perbankan, inisiatif untuk memerangi pencucian uang secara aktif dan serius telah dimulai sejak Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles/KYC) pada tanggal 18 Juni 2001. Yaitu dengan cara mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau transaksi dan memelihara profil nasabah, serta melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transactions) yang dilakukan oleh pihak yang menggunakan jasa bank.
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah atau lebih dikenal umum dengan Know Your Customer Principle (KYC Principle) ini didasari pertimbangan bahwa KYC tidak saja penting dalam rangka pemberantasan pencucian uang, melainkan juga dalam rangka penerapan prudential banking untuk melindungi bank dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah dan counter-party.