Sabtu, 25 Agustus 2012

Kredit Mikro

Apa itu Kredit Mikro ?
Secara umum kredit mikro adalah kredit dengan plafond relatif kecil yang ditujukan untuk sektor usaha mikro. Dewasa ini banyak bank yang berlomba-lomba menawarkan kredit mikro dengan bunga yang bervariasi. Karena selama periode krisis moneter satu dekade lalu yg melanda Indonesia,sektor mikro telah terbukti tangguh melewati badai krisis. Di Indonesia sendiri potensi usaha mikro ini masih sangat besar. Kredit mikro ini pada umumnya berkisar sampai dengan 100 juta dan bunga efektif antara 10-25 % per tahun.

High Risk, High Return
Bila dibandingkan dengan bunga kredit ritel/menengah,bunga kredit mikro ini memang tergolong tinggi. Hal ini dikarenakan resiko macetnya juga besar. Resiko tersebut melekat pada karakteristik dari usaha mikro itu sendiri. Usaha mikro umumnya adalah usaha keluarga yg dikelola dengan kemampuan manajemen sederhana (cash flow usaha masih bercampur dgn pribadi), omset usaha < 300 juta per bulan, sebagian besar belum berbadan hukum (usaha perorangan), dan ketersediaan jaminan/agunan yg layak untuk me-cover kreditnya dan bahkan beberapa bank ada yg tidak mempersyaratkan jaminan sama sekali. Dengan kata lain pelaku usaha mikro ini masih banyak yg belum bankable / layak untuk memenuhi standar kredit perbankan.

Namun demikian, kredit mikro ini mempunyai peranan besar bagi pengembangan dunia usaha dan memunculkan entrepeneur- entrepeneur baru yang nantinya bisa "naik kelas" ke sektor usaha yg lebih besar. Beberapa waktu lalu pemerintah melalui program kemitraan dengan bank-bank BUMN memasarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga relatif rendah yg ditujukan untuk pelaku usaha mikro. Dengan peran serta pemerintah ini diharapkan mampu mengedukasi sektor usaha mikro agar mempunyai akses perbankan untuk membantu permodalan dan melepaskan dari jeratan rentenir yg selama ini sangat melekat pada pelaku usaha mikro.