Sabtu, 29 Mei 2010

Money Laundering

Istilah ini tentu sudah sering kita dengar. Money laundering atau pencucian uang merupakan suatu modus yang digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang didapat dari hasil kejahatan. Para pelaku kejahatan seperti illegal logging, perdagangan obat-obatan terlarang, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, terorisme, penyuapan, korupsi dan kejahatan-kejahatan kerah putih lainnya. Tindak kejahatan ini umumnya melibatkan dan menghasilkan uang dalam jumlah yang besar.
Modus yang sering digunakan dalam money laundering ini biasanya dengan memasukkannya ke dalam sistem keuangan (perbankan). Dengan kemajuan teknologi perbankan saat ini memungkinkan dana bisa berpindah dari satu rekening ke rekening bank lain dalam satu negara ataupun antar negara dengan mudah dan cepat,sehingga akan sulit sekali untuk dilacak asal-usulnya dananya. Modus lainnya adalah dengan cara membeli aset baik berupa properti,mobil mewah,saham, dll yang diatasnamakan orang lain.
Di sektor perbankan, inisiatif untuk memerangi pencucian uang secara aktif dan serius telah dimulai sejak Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles/KYC) pada tanggal 18 Juni 2001. Yaitu dengan cara mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau transaksi dan memelihara profil nasabah, serta melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transactions) yang dilakukan oleh pihak yang menggunakan jasa bank.
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah atau lebih dikenal umum dengan Know Your Customer Principle (KYC Principle) ini didasari pertimbangan bahwa KYC tidak saja penting dalam rangka pemberantasan pencucian uang, melainkan juga dalam rangka penerapan prudential banking untuk melindungi bank dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah dan counter-party.

Minggu, 28 Maret 2010

Anuitas

Tanpa kita sadari, kita sebenarnya sering bersinggungan dengan konsep ini dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, ketika kita membayar kredit mobil, kredit rumah, dan membayar uang sewa rumah.

KETIKA kita menabung rutin dalam jumlah yang tetap setiap periode, kita juga tengah menerapkan konsep anuitas itu. Lantas, apakah anuitas itu? Secara sederhana, anuitas adalah serangkaian pembayaran uang yang tetap jumlahnya dalam jangka waktu tertentu. Nah, kita bisa menerapkan konsep nilai waktu atas uang (time value of money) dan konsep anuitas ini secara bersamaan.

Anda bisa menghitung berapa nilai uang pada akhir beberapa periode yang akan datang jika mulai sekarang Anda menabung uang dalam jumlah yang sama setiap periode. Perhitungan inilah yang disebut dengan perhitungan nilai mendatang atas serangkaian anuitas (future value of annuities). Tentu saja, dalam hal ini, Anda juga harus melibatkan faktor bunga yang berlaku di pasar.

Ambil contoh, Anda secara rutin menabung Rp 1.000 setiap tahun dalam jangka waktu 10 tahun. Sementara, bunga tabungan yang berlaku adalah 9% per tahun. Pertanyaannya, berapa nilai tabungan Anda setelah tahun ke sepuluh?

Untuk menghitung ini Anda bisa menggunakan rumus: ?{A x [(1+i)n - 1]}/i. Huruf A mewakili anuitas, i bunga yang berlaku, dan n adalah jumlah periode. Nah, jika Anda memasukkan angka-angka tadi ke dalam rumus itu, Anda akan memperoleh hasil Rp 26.292,93.
Jika Anda perhatikan, hasilnya ternyata sangat besar. Jadi, tidak sekadar Rp 1.000 dikalikan 10 atau Rp 10.000. Pasalnya, ketika kita menabung secara rutin kita memperoleh bunga. Lalu, bunga itu juga bersama-sama dengan uang yang kita tabung akan memperoleh bunga dalam periode berikutnya, begitu seterusnya.

Sebaliknya, kita juga bisa menghitung nilai tunai saat ini dari arus kas tetap yang kita terima di masa mendatang. Rumusnya adalah: ?{A x (1 - [1/(1+i)n])} / i.
Dengan menggunakan angka yang sama, perhitungan ini akan menghasilkan angka yang lebih rendah dari 10.000 x 10. Soalnya, nilai arus kas yang kita terima di masa mendatang didiskon dengan bunga yang berlaku.

Sumber : kontan.co.id

Rabu, 27 Januari 2010

ATM Fobia


ATM nampaknya masih menjadi target operasi yg menarik bagi perampok.Berbagai modus baru kejahatan yg menggunakan media ATM terus muncul.Mulai penyumbatan kartu di mesin ATM lalu mengarahkan nasabah untuk menghubungi nomor telepon palsu yg ditempel di mesin ATM.Selanjutnya nasabah akan didikte untuk menyebutkan nomor PIN dan mentransfer dananya. Sampai yg paling ekstrem kawanan perampok membawa kabur mesin ATM yang di dalam brankasnya berisi ratusan juta uang tunai.


Minggu ini kita dikejutkan dgn raibnya saldo nasabah bank-bank (BCA,BNI,Mandiri,BRI dan Permata ) di Bali akibat pembobolan oleh sindikat perampok.Lagi2 dgn menggunakan media ATM.Total dana yg raib diperkirakan sekitar Rp.4 M!! Modusnya dgn menduplikasi data dan PIN kartu ATM dgn menggunakan alat skimmer yg dipasang di mesin ATM.Kejadian ini tentu bisa menimbulkan kepanikan (rush) dan ketakutan masyarakat untuk bertransaksi di ATM.Orang berbondong-bondong mengecek saldo tabungannya dan ujung-ujungnya pihak Bank yg jadi sasaran komplain para korban.


ATM atau Automatic Teller Machine ditujukan untuk memudahkan dan mempercepat transaksi perbankan, seperti tarik tunai,transfer,pembayaran tagihan,dll.Sehingga nasabah tidak perlu antre berlama-lama di teller.Untuk dpt bertransaksi di ATM,pihak bank akan memberikan kartu ATM dan nomor PIN standar (biasanya antara 4-6 digit) pada nasabah.Nomor PIN ini bersifat rahasia dan untuk security, PIN standar ini nantinya harus diubah oleh ybs.Manually,orang akan kesulitan untuk mereka kombinasi nomor PIN ATM orang lain.


Kecanggihan tehnologi dan intelektualitas abad ini bisa menciptakan sebuah alat yg dinamai skimmer yg bisa mencopy data kartu dan nomor PIN ATM yg dipasang sedemikian rupa di mesin ATM.Finally,satu per satu korban masuk perangkap.Kartu ATM kemudian di cloning dan perampok siap beraksi menguras saldo tabungan.Sangat Cerdas...!!


Berbagai upaya dilakukan.Mulai pemasangan kamera CCTV,pengamanan ATM diperketat,hingga anjuran BI agar bank-bank menggunakan kartu chip untuk kartu ATM.Namun yang paling penting kita dituntut untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam bertransaksi di ATM.Sebab,betapapun canggihnya tehnologi selalu akan ada kelemahannya dan upaya untuk mencari-cari kelemahannya oleh orang-orang tertentu.Pada akhirnya tidak hanya nasabah yg menjadi korban,tapi pihak bank pun juga dituntut bertanggung jawab terhadap dana yang hilang.

Selasa, 26 Januari 2010

Toyota Tarik Produk Gagalnya

DETROIT Toyota Motor Corp akan menarik kembali (recall) 2,3 juta mobil yang diproduksi di Amerika Serikat. Penarikan ini adalah recall terbesar selama empat bulan terakhir. Tahun 2009 lalu, Toyota juga menarik 4,2 juta mobilnya, terkait adanya laporan kerusakan mesin yang tak disengaja. Produsen mobil asal Jepang ini mengatakan, penarikan yang diumumkan pada Kamis (21/1) lalu, terpisah masalahnya dengan recall tahun lalu.
Yang jelas,langkah ini akan mempengaruhi reputasi Toyota, sebagai pemimpin pasar otomotif dunia yang mengutamakan mutu dan keamanan. Pada recall kali ini, Toyota akan memperbaiki kesalahan pada pedal gas yang tak terpasang benar pada lantai mobil dan berpotensi membahayakan bagi para pengendaranya. Dari 19 laporan kecelakaan yg diterima,terungkap bahwa pedal gas ini terus tertekan walaupun pengendara sudah tidak menginjaknya.
Mobil-mobil yang akan ditarik berdasarkan pengumuman terbaru ini meliputi Toyota RAV4 produksi 2009 dan 2010, Corolla keluaran 2009 dan 2010, Matrix buatan tahun yang sama. Selain itu, Avalon buatan 2005-2010, Camry 2007-2010 dan Highlander 2010. Yang terakhir, Tundra buatan 2007-2010 dan Sequoia keluaran 2008-2010.

Kamis, 21 Januari 2010

Iklim Bisnis Indonesia di Mata Dunia

INTERNATIONAL Finance Corporation (IFC), lembaga di bawah Bank Dunia, setiap tahun memublikasikan peringkat kemudahan berusaha yang dikenal dengan tajuk Doing Business. Pada survei terhadap 181 negara di dunia mengenai prosedur dan reformasi kemudahan berusaha itu starting a business atau kemudahan mengawali usaha adalah salah satu indikator penting di samping dealing with construction permits, employing workers, registering property, getting credit, dan protecting investor. Selain itu paying taxes, trading across borders, enforcing contract, serta closing a business.
Dari kesepuluh indikator tersebut, Indonesia hanya mengalami perbaikan kemudahan dalam hal getting credit, yakni kemudahan memperoleh kredit. Mengenai starting a business, Indonesia mengalami penurunan tajam, bahkan oleh IFC termasuk dalam kategori sulit untuk memulai usaha. Memulai bisnis di Indonesia bisa lebih cepat tetapi harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Pada peringkat Doing Business 2009, Indonesia menduduki peringkat 129. Posisi ini turun enam peringkat dibandingkan dengan 2008 yang berada di urutan ke 123. Padahal, peringkat Indonesia pada 2008 itu lebih baik dari 2007 yang masih berada di urutan 135. Indonesia kini berada jauh di bawah Thailand yang menduduki peringkat 13, Malaysia di urutan 20, dan Vietnam posisi ke 92. Indonesia hanya sedikit di atas Kamboja dengan peringkat 135 dan Filipina yang melorot ke urutan 140. Sementara negeri jiran, Singapura, mempertahankan posisinya di peringkat pertama, disusul urutan berikutnya Selandia Baru, AS, Hong Kong, dan Denmark.