Selasa, 15 Desember 2009

Reksadana

Bagi kita yg sudah familiar dgn dunia bursa efek tentu sering mendengar istilah reksadana.Bebeapa orang menganggap bahwa utk berinvestasi di saham butuh modal gede.Padahal bagi yg bermodal pas-pasan pun bs turut serta meramaikan dunia pasar modal,yaitu melalui reksadana.


Ditinjau dari asal kata, reksa dana berasal dari kosa kata 'reksa' yang artinya 'jaga' atau 'pelihara' dan 'dana' yang berarti 'uang' atau 'kumpulan uang'. Jadi, reksa dana bisa diartikan sebagai 'kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan'. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 1995, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.

Sebagai sarana investasi, reksa dana diharapkan akan memudahkan masyarakat luas dalam berinvestasi di pasar modal. Manajer investasi akan berperan sebagai pengelola dana investasi yang terkumpul dari sekian banyak investor untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek, seperti SBI, obligasi, dan saham.

Dana yg diperlukan utk masuk ke reksadana juga tergolong kecil,yaitu minimal sekitar Rp 500.000,- kita sudah bisa membeli unit penyertaan reksadana.Beberapa perusahaan pengelola reksadana yg ada di Indonesia al. Manulife,Fortis,Shroder,dll. Untuk memudahkan calon investor biasanya perusahaan2 ini menunjuk beberapa bank sebagai agen penjualnya seperti bank Commonwealth,Mandiri,Permata bank,dsb.

Untuk mengetahui pergerakan harga reksadana,bisa cek di www.infovesta.com.

Tidak ada komentar: